makalah asbab an-nu'zul (qur'an hadist)



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Sudah tidak dipungkiri lagi, bahwa sala satu tema penting yang menjadi objek kajian studi ilmi-ilmu al-Qur’an adalah tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an (asbab an nuzul). Hal ini tercermin pada suatu kenyataan bahwa hampir pada semua kitab ulum Al-Qur’an atau ulum Al-Tafsir selalu menyertai tema Asbab An-Nuzul sebagai sala satu objek yang dikaji.
Mempelajari dan mengetahui Asbab An-Nuzul bagi turunnya Al-Qur’an sangat penting, terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum. Para ulama seperti Alwahidi, Al-Suyuti dan lain-lainnya telah banyak menilis tentangnya dan menekankan pentingnya mengetahui Asbab An-Nuzul dengan pernyataan-pernyataan yang jelas.
B.     Rumusan masalah
a.       Apa yang dimaksud Asbab An-Nuzul?
b.      Bagaimana cara Riwayat mengenai Asbab An-Nuzul?
c.       Apa faida Faida Asbab An-Nuzul?

C.    Tujuan Masalah
Untuk mengetahui sebab-sebab turunya Al-quraan, dan Riwayat mengenai Asbab An-Nuzul serta mengetahui faidah Asbab An-Nuzul.





BAB 11
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN ASBAB AN-NUZUL

Asbab an-nuzul adalah ilmu yang berbicara tentang dialektika antara nash dengan realitas. Dialektika ini menjadi sangat penting karena teks yang datangnya dari langit harus mampu berkomunikasi dengan realitas masyarat yang ada di bumi.Asbab an-nuzulmemberi gambaran bagaimana peran teks dalam merespon situasi, kondisi dan realitas yang terjadi dan melingkupinya. Teks juga menjelaskan bagaimana sejumlah ayat yang diturunkan ketika ada satu peristiwa khusus yang mengharuskan muncul teks tersebut. Sangat sedikit ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah tanpa adanya sebab-sebab eksternal. Oleh sebab itu, dalam memahami makna teks yang diperlukan adanya pengetahuan awal tentang realitas yang memproduksi teks-teks tersebut.
Kalimat Asbab an-nuzul merupakan kalimat gabungan dari dua kalimat dalam bahasa arab disebutnya kalimat idhafah, yakni dari kaliat “asbab” dan “nuzul” yang secara etimologi berarti sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya Al-Qur’an. Ada yang lebih senang menggunakan kalimat sabab an-nuzul yang berarti sebab turunnya Al-Qur’an[1]
Sedangkan secara istilah Asbab an-nuzul mempunyai banyak pengertian seperti yang di sebutkan oleh beberapa tokoh. Imam Shubhi Al-Shali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asbab an-nuzul adalah sesuatu yang dengan sebabnya turun satu atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau yang menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut.[2] Sedangkan menurut Az-Zarqani kalimat Asbab an-nuzul didefenisikan dengan sesuatu yang khusus untuk menggambarkan sesuatu yang terjadi yang berhubungan dengan turunnya ayat al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peritiwa terjadi. Sementara itu Manna al-Qattan mendefenisikan asbab an-nuzul dengan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an yang berkenaan dengan waktu peritiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di ajukan kepada nabi.[3]
Defenisi ini mengajarkan kepada kita bahwa sebab-sebab turunnya ayat adakalanya berbantuk peristiwa dan ada kalanya berbentuk pertanyaan. Dalam bukunya Ulumul Qur’an, Ramli Adul Wahid menyebutkan bahwa sebab-sebab turunnya ayat yang berhubungan dengan peristiwa ada tiga macam dan yang berhubungan dengan pertanyaan juga ada tiga macam.
Sebab-sebab turunnya ayat yang berhubungan dengan pertanyaan sebagai berikut:
Pertama, peritiwa berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang brrkecamuk antara golongan dari suku aus dan golongan dari suku Khajraz. Perselisihan itu timbul dari orang-orang yahudi sehingga mereka berteriak-teriak.”senjata,senjata” maka turunlah Q.S Ali Imran:100. Yang artinya”Hai orang orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Alkitab, niscaya mereka akan mengambilkan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.[4]
Ayat ini memberi gambaran tentang bagaimana caranya untuk menjaukan dari perselisihan dan meransang orang kepada sikap kasi sayang, ini menjadi funda mental dalam hablul minnan-Nas sehingga sangat dianjurkan dalam Islam.
Kedua, peristiwa ini merupakan kesahalan yang serius, seperti peritiwa yang mengimami shalat sedang mabuk sehingga salah membaca surah Al Kafirun  yang mestinya dibaca ia a’budu ma ta’budun dibaca a’budu ma ta’budun sehinnga turunlah Q.S An-Nisa:42, yang artinya “ Hai oarang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.[5]
Ketiga, peristiwa itu berupa cita-cita dan keinginan. Seperti persesuaian-persesuaian (muwafaqat) Umar bin Khatab dengan ketentuan ayat-ayat Al-Qu’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan Umar yang dikemukakannya kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian turunlah ayat yang sesuai dengan harapan Umar tersebut. Sebagai contoh adalah keinginan Umar untuk menjadikan mkam Nabi Ibrahim sebagai tempat shalat, maka turunlah ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat dimakam Ibrahim.
Adapun sebab-sebab turunnya ayat yang berkaitan dalam bentuk pertanyaan juga terbagi menjadi 3 macam yaitu:
Pertama, pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang telah berlalu, ayat pertanyaan tentang Zul karnain: “mereka bertanya tentangmu tentang Zulkarnain”.
Kedua, pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlansung pada waktu itu, seperti pertanyaan tentang ruh: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah bahwa urusan ruh itu adalah urusan tuhanku, dan kamu tidak diberi ilmu kecuali yag sedikit”.
Ketiga, pertanyaan yang berhubungan dengan masa yang akan datang, seperti pertanyaan tentang kapan datangnya hari kiamat:” Mereka bertanya kepadamu tentang hari kiamat, bila terjadinya”.
Ini dua cara yang menjadi sebab turunnya Al-Qur’an kemuka bumi yang disepakati oleh para ulama. Dua cara tersebut jika dilihat dari bentuknya, sedangkan dilihat dari jumlahnya, maka asbab an-nuzul di bagi menjadi dua, yaitu ta’adud al-Asbab wa al Nazil wahid.( sebab turunnya ayat lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun adalah satu. Dan ta’adud an Nazil wahid (inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedangkan sebab turunnya satu). Sebab turunnya ayat disebut ta’adud bila ditemukan dua riwayat atau lebih tentang turunnya ayat atau sekelompok ayat tersebut. Sedangkan disebut al-wahid, jika sebab turunnya ayat itu satu riwayat saja. Satu atau beberapa ayat yang turun disebut ta’adud an-nazil bila inti dari persoalan yang terkandung dalam ayat yang turu berhubungan dengan sebab tertentu dari satu persoalan.[6]
B. RIWAYAT MENGENAI ASBAB AN-NUZUL
Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab-sebab turunnya ayat dan masing masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebut lawannya, maka kedua riwayat ini ditelitih dan dianalisis. Dalam persoalan ini dapat beberapa masalah. Pertama, sala satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak. Kedua, shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat. Dalam hal ini keduanya dapat diambil. Bentuk ketiga adalah keduanya shahih tidak mempunyai penguat dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.
                      Bentuk pertama, cara menyelesaikan adalah dengan jalan memegangi riwayat yang shahih dan menolak yang tidak shahih. Contoh dari kasus ini adalah kasus dari Asbab an-Nuzul dari surat dhuha. Terdapat dua riwayat yang saling bertentangan dalam masalah ini. Ada riwayat yang datang dari riwayat Bhukhari Muslim dan lainnya dan juga riwayat yang datang dari Al-Thabrani dan Ibnu abi Syaibah. Bhukhari,muslim dan lainnya meriwayatkan dari Jundab. Dalam riwayatnya, jundab berkata: Nabi Muhammad kesakitan sehingga ia tidak bangun dari satu atau dua malam. Seorang perempuan datang dan berkata :”Hai Muhammad, saya tidak melihat setanmu kecuali ia telah meniggalkanmu maka Allah SWT telah menurunkan surah Ad-Dhuha:1-3. Riwayat ini bertentangan dengan riwayat Al-Thabrani yang menyatakan bahwa Asbab an-nuzul dari surat Ad-Dhuha:1-3 adalah keterkait dengan keberadaan anjing dirumah Nabi Muhammad. Diriwayatkan oleh Hafsh ibn Maisyara dari ibunya, dari ibunya (nenek dari ibu) dan ibunya ini pembantu Rasulullah: “Sesunngunya anak anjing telah memasuki rumah rasulullah lalu bersembunyi dibawa tempat tidur dan akhirnya mati. Maka selama empat hari Nabi Mahammad tidak dituruni wahyu. Maka Nabi berkata:”Hai Khaulah, apa yang telah dirumah rasullullah , Jibril tidak datang kepadaku. Saya berkata pada diri saya sendiri: sekiranya engkau persiapkan ruma ini dan engkau sapu, maka saya jangkauka penyapu itu kebawa tempat tidur itu, maka saya mengeluarkan anak anjing tersebut. Nabi Muhammad pun datng dalam keadaan jenggotnya gemetar. Dan memang jika turun wahyu kepadanya maka Allah SWT menurunkan surah Ad-Dhuha ayat 1-4[7]
         Dua riwayat ini menurut Al-Zarqani, yana di ambil adalah ayat pertama karena riwayat pertama shahih. Sedangkan riwayat yang kedua, tidak bisa di pertanggung jawabkan karena dalam meriwayat kedua ada perawi yang tidak dikenal. Hadis yang terdapat cacat atau tidak tersambung, maka tidak bisa dikatakan hadis shahih.
Bentuk kedua adalah dua riwayat tersebut shahih, namun sala satunya terdapt penguat. Penyelesainya dengan cara mengambil yang lebih kuat (rajihh). Penguat ini adakala saia satunya lebih shahih dari lainnya atau periwayat dari sala satu keduanya menyaksikan kisa itu lansung sedangkan periwayat lainnya tidak demikaian. Misalnya hadis yang di riwayat oleh Bhukhari dan Ibn Mas’ud. Ibn Mas’ud berkata: “saya berjalan dengan nabi Muhammad dimadina dan bertongkatkan pelepah kurma. Ia melewati sekelompok orang yahudi mereka berkata kepada sebagian merekah: “Cobah kamu tanya dia, maka mereka berkata: “Ceritahkanlah kami tentang ruh”. Nabi kemudian berhenti sejenak dan kemudian ia mengangkat kepalanya. Saya pun mengerti bahwa nabi Muhammad telah dituruni wahyu hingga wahyu itu naik. Kemudian nabi berkata: Quli al-ruh min amri rabbi wana utitum min al-ilmi illa qalila. [8]
Dalam hubungan ayat yang sama,  Al-Thirmizi meriwayatkan hadis yang dishahihkan dari Ibn abbas. Ibn Abbas berkata: “Beri kepada kami sesuatu yang kami pertanyakan kepada orang ini (Nabi Muhammad) . Orang yahudi berkata:”Kamu pertanyakan tentang ruh”, maka mereka pun menanyakan, kemudian turunlah ayat tentang ruh diatas.
Kedua riwayat ini sebenarnyasama-sama shahih, padahal sebenarnya keduanya mrmpunyai perbedaan yang sangat signifikan. Menurut Al-Syuti dan al Zarqan, riwayat pertama menunjukan bahwa turunya ayat tersebut diMadina karena yang bertanya adalah kaum Yahudi, sedangkan riwayat menjelaskan bahwa ayat tersebut turun diMekkah karena bertanya adalah kaum Quraisy.Jika kondisinya demikian, maka yang dijadikan sebagai pegangan adalah yang mempunyai penguat. Oleh sebab itu, riwayat yang lebi kuat dari riwayat yang keduah karena riwayat Al-bhukhari lebih shalih dibanding dengan riwayat iainnya. Selain itu, periwayat Ibn Mas’ud menyaksikan lansung turun ayat tersebut. Menyaksikan secara lansung tentu mempunyai kekuata yang lebih dalam penerimaan dan penyampaian riwayat daripada yang tidak secarah lansung. Oleh karena itu, riwayat yang pertama diamalkan sedangkan yang kedua ditinggalkan.
Bentuk ketiga, kesahihan kedua riwayat yang tidak ditemukan penguat bagi salah satunya, tetapi keduanya bisa dikompromi. Kedua sebab tersebut bener-benar terjadi dan ayat turun mengiringi peritiwa tersebut karena masa keduanya berhampirin. Penyelesaian dari bentuk ketiga ini adalah dengan menggap terjadinya brberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut. Ibn Hajar berkata: tidak ada penghalang bagi terjadinya ta’adud asbab (sebab ganda)
Contoh dari bentuk ketiga ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bukhri dari jalan ikrima dari Ibn Abbas diceritakan bahwa Hilal Ibn Umaya istrinya berbauat mesum (qash) di sisi nabi denagan Syarik inbu Syamha. Nabi berkata bukti atau hukuman (hadd) atas pundakmu. Ia berkata “Hai Rasulullah jika seorang dari kami mendapat seorang laki-laki bersama istrinya, dia harus mencari bukti ?”. Menurut satu riwayat ini berkata:” Demi tuhan yang membangkitkanmu dengan kebenaran, sesunggunya saya benar, dan sesunggunya Allah munurunkan sesuatu ayat yang akan membebaskan pundak saya dari hukuman (hadd), jibril pun turun dan menurunkan atasnya (Nabi) surah An-Nur:6 yang artinya
“Dan orang-orang yang menuduh istri-istrinya berbuat zina, padahal mereka tedak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesksian masing-masing orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama allah, bahwa dia orang yang termasuk orang yang berkata benar”
Sementara itu Al-Bhukkhari dan Muslim (lafal Al Bhukhari ) meriwayatkan dari Shal Ibn Sa’ad bahwa Uwaimir datang kepada Ashim Ibn Adyi adalah pemimpin bani Ajlan seraya berkata “Bagaimana pendapat kamu tentang istrinya bersama laki-laki lain. Apakah ia bunuh laki-laki itu atau bagaimana ia bertindak?. Tanyakan hal ini kapada Rasullullah. Rasul berkata” Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentang engkau dan teman (istrimu)”. Rasul memerintah keduanya melakukan mula’ana sehingga Uwaimir melakukan li’an terhadap istrinya. Keduanya riwayat ini shahih namun ini tidak ada penguat. Selain itu tidak ada kesulitan untuk menjadi keduanya sebagai sebab turunnya ayat waktu turunnya berdekatan.
Bentuk keempat adalah kedua riwayat itu shahih, tidak ada penguat lagi bagi sala satu keduanya dan pula mungkin menjadi keduanya sekaligus sebagai Asbab an-nuzul karena waktunya jauh berbeda atau tidak berdekatan. Penyelesaian kasus keempat adalah dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebanyak asbabun nuzul.
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur selama 23 tahun adalah sebagai jawaban lansung terhadap prolematika yang muncul saat itu. Diturunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur bukan tanpah sebab dan tujuan, melainkan tujuan pasti yaitu agar manusia lebih mudah dan mengamalkan apa yang ada di Al-Qur’an. Seain itu, juga menjadi tanda bahwa turunnya al-Qur’an mempunyai latar belakang peristiwa serta sebab tertentu. Tujuan umum Al-Qur’an diturunkan adalah untuk memperbaiki akidah, ibadah, dan akhlak dari pergaulan manusia yang telah menyimpang dari nilai-nilai kebenaran agama.
Ulama yangpertama kali  memperkenalkan ilmu Asbab an-nuzul adalah As-Syatibi dalam kitabnya yang sangat terkenal yaitu al-muwafakat fi ushul asy syari’ah. Ia menjelaskan ilmu asbab an-nuzul dengan situasi yang melingkupi orang-orang yang mengajak bicara, orang yang diajak bicara dan pembicarahnya[9]. Ide tersebut dikembangkan loeh Syaih Waliyullah ad-Dahlawi[10] yang menganggap usaha ulama dalam mengumpulkan riwayat asbab asnuzul mengada-ada. Tujuan pokok turunnya A-Qur’an adalah untuk mendisik jiwa manusia dan memberantas kepercyaan yang keliruh dan perbuatan jahat lainnya.
D.     FAIDA ASBAB AN-NUZUL

1.      Sebagai sarana untuk mengetaui rahasia dan tujuan diturunkan syariat islam kemuka bumi[11]
         Contoh dari faeda pertama ini adalah hikma syariat tentang diharamkan minuman keras. Menurut Ali As-Syabuni pengharaman minuman keras (khamar)berlansung melalui empat tahap sebagai berikut: tahap pertama menurunkan ayat 67 surah al-Nahl, yang artinya “Dari buah buah kurma dan buah anggur, kamubuat minuman yang memabukan dan rejeki yang baik. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang demikian.”[12]
        Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa dari keduah buah kurma dan anggur manusia membuat khamar.Dengan menerangkan sifat yang pertama sesuatu yang menghilangkan kesadaran akal dan kedua sebagai sesuatu yang baik. Setelah memberikan perbedaan keduanya Allah menurunkan  Q.S Al-Baqara:219 yang artinya” mereka bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduah itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.[13]
       Ayat ini menjelaskan tentang manfaat khamar dari sisi ekonomi berupa mendapat keuntungan materi dari hasil perdagangannya, namun jika dibanding dengan madlaratnya, maka lebih banyak madlaratnya. Setelah Allah menjelaskan tentang manfaaf dan madlarat, maka turunlah ayat ketiga tentang pengharam khamar secarah persial yaitu surah An-Nisa:43 yang artinya: Hai orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti dengan apa yang kamu ucapkan.”[14]
          Dalam hal ini Allah mengharamkan minuman khamar pada saat shalat saja, maka kaum muslimin masi minuman khamar pada saat diluar shalat. Maka setelah itu turunlah ayat tentang pengharam khamar secara tuntas/total. Yaitu surah Al-Maida:90-91 “ Hai orang-orang yang beriman, sesunggunya minuman khamar , berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dwngan anak pana adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntangan. Sesunggunya syaitan itu bermaksud hendak menibulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, lantaran minuman khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilkah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”[15]

2.      Pengetahuan tentang Asbab An-nuzul dapat membantu dalam memahami ayat Al-Qur’an dari berbagai macam kesulitan.

Seperti diketahui bersama banyak Al-Qur’an yang sangat sulit dimakna jika tanpa pengetahuan Asbab an-nuzul ini. Bahkan bisa jadi tampa adanya Asbab an-nuzul tersebut bisa salah memahami ayat Al-Qur’an. Seperti pehaman surah Ali Imran ayat 188, dalam ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa umat islam boleh saja menghadap kemana saja saat shalat dan tidak wajib menghadap ka’ba, baik ketika mukim maupun musafir. Namun jika dikaji secarah mendalam maka ayat tersebut hanya di peruntukkan bagi musafir yamg tidak mengetahui arah kiblat. Hal ini wajar karena pada jaman rasulullah belum ada peralatan yang bisa membantu dalam menentukan arah seperti zaman sekarang

3.      Pengetahuan tentang asbab an-nuzul dapat menolak dugaan adanya pembatasan (hasr) dalam ayat yang lahirnya mengandung hasr(pembatsan)
Contoh dari manfaat jenis ini firman Allah dari surah Al-an’am :145. Yang artinya katakanlah “tiadalah aku perboleh dalam wahyu yang di wahyukan kepada setiap sesuatu yang di haramkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali makanan itu bangkai atau darah yang engalir atau daging babi, karena sesunggunya semua itu kotor  atau binatang yang disembelih bukan karena Allah.[16]
Imam Syafi’i berpendapat bahwa pembatasan ayat ini tidak termasuk dalam maksud ayat itu sendiri. Untuk menolak adanya pembatasan (hasr) ia mengemukan alasan bahwa sebab turunya ayat ini berhubungan dengan sikap orang-orang kafir yang tidak suka mengharamkan kecuali apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan kecuali apa yang telah diharamkan. Hal ini dilakukan oleh mereka sebagai bentuk pembangkangan dan penentangan terhadap Allah dan Rasulnya. Karena itu ayat ini turun dalam pembatasan formal sebagai tekanan dan penentangan yang keras dari allah dan rasulnya terhadap mereka, dan bukan masksud hakekat pembatasan. Oleh sebab itu, ayat ini tidak boleh di pahami secara farfiahjika tidak ingin terjebak kedalam pemaknaan yang salah

4.      Pengetahuan tantang Asbab an-nuzul dapat mengkhususkan hukumpada sebab. Sesuai dengan kaida bahwa yangperlu diperhatikan dalam mengambil hukum adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafal.

 Contoh faida Asbab an-nuzul dalam konteks ini adalah firman Allah yang terkait dengan zihar pada permulaan surah Al-Mujadalah. Ayat tersebut mempunyai Asbab an-nuzul sebagai berikut: Aush Ibn Samit menzihar istrinya, Khaulah binti Hakam. Hukum yang terkandung dalam ayat ini khusus bagi keduanya menurut pandangan ini. Adapun hukum zihar yang dilakukan orang lain dapat dikataui dari dalil berupa qiyas atau lainnya. Dari keteranga diatas diketahui bahwa tidakmungkin mengetauhui hukum yang terkandung dalm ayat ini apalagi mengtahui dari qiyasnya tanpa mengetahui Asbab an-nuzulnya. Oleh sebab itu mengetahui Asbab An-nuzul dalam ayat-ayat tertentu sangat dibutuhkan.

5.      Denagn mengetahui Asbab an-nuzul, maka dapat diketahui bahwa sebab turunnya ayat tidak keluarnya ayat dari hukum yangterkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasis-nya(yang mengkhususkannya)

Hal ini berdasarkan kepada ijma’ bahwa uum tetap selama-lamanya. Dengan demikian takhsis (pengkhususan) terbatas pada masalah pada yang di luar sebab. Sekiranya Asbab an-nuzul juga termasuk yang keluar dari hukum dengan adanya takhsish.Padahal menurut ijma mengatakan ketidak bolean mengeleuaka sebab dari hukum ayat yang lafalnya umum. Contih dari manfaat jenis ini adalah firman Allah dalam Q.S surah An-Nur: 23-25 yang artinya:
sesunggunya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat didunia dan akhirat, dan mereka azab yang sangat besar, pada hari ketika lida, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang mereka dahulu kerjakan. Dihari itu Allah memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah yang benar lagi menjelaskan (segalah sesuatu yang menurut hakekat yang sebenarnya)[17]
Ayat ini menurut Ibn Abbas  turun terkait dengan Aisya dan istri-istri nabi secarah khusus. Allah tidak akan menerima taubat kepada orang yang telah menuduh istri-istri Nabi berbuat Zina, tetapi Allah memberi kan taubat kepada orang yang nenuduh perempuan mukmin selain istri- istri Nabi.

6.      Dengan Asbab an-nuzul maka dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
 Contoh Asbab an-nuzul jenis ini adalah seperti firman Allah dalm surah Al-Ahqaf:17 yang artinya: Dan orang berkata pad kedua ibu bapaknya:cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua pemperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sesunngunya telah berlalu beberap umat sebelumku? Lalu kedua ibu bapaknya memohon pertolongan kepada Allah seraya berkata: celakah kamu, berimanlah sesunggunya janji Allah adalah benar, lalu ia berkata: ini tidak alin hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”.[18]
                Muawiya bermaksud mengangkat Yazid khalifa dan ia mengirim surat kepada Marwan, gubernur dimadina mengenai hal itu. Karna itu Marwan kemudian mengumpulkan rakyat kemudian berpidato dan mengajak mereka membai’at Yazid. Tetapi Abdurrahman Ibn Abi Bakar tidak mau membai’atnya. Maka hampir saja Marwan melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap Abdurrahman Ibn Abi Bakar sekiranya ia tidak masuk rumanya Aisya. Marwan berkata: Orang ini yang dimaksud dengan surah Al-Ahqaf di atas.

7.      Manfaat mengetahui Asbab an-nuzul adalah dapat mempermudah seseorang dalam menghafal Al-Qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarkannya. Pertalian antara sebab dan musabab, hukum dan peristiwa, peristiwa dan pelaku, masa dan tempatnya adalah faktor-faktor yang menyebabkan mantabnya dan terlukisnya sesuatu dalam ingatan.
Contohnya, berbagai macam perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai islam yang tidak sesuai seperti koropsi, terorisme, anarkhisme, narkoba dan lain sebagainya, marak dilakukan oleh umat islam karena tidak ditemukan dalil pelarangannya dalam Al-Qur’an dan hadits. Bahkan dalam konteks teorisme banyak muslim yang mengkalim bahwa perbuatan tersebut adalah jihad fi sabilillah yang diperintahkan oleh Allah yang mensyariatkannya. Padahal jika dikaji secara subtansial, maka islam tidak sangat mengajarkan kepada kekerasan apalagi membunuh orang yang tidak berdosah. Jihat perintakan oleh agama jika ada kekuatan yang dapat mengancam eksentensi dari agama islam dan umat islam itu sendiri. Namun jika alasanini tidak ada, maka umat islam tidak diperbolehkan membunuh orang yang berbeda agama dan keykinan dengan seenaknya sendiri karena hal itu melanggar nilai-nilai syari’ah dan kemanusian.












BAB 111
PUNUTUPAN
A.    Kesimpulan
           Jadi, dapat disimpulkan bahwa Asbab an-nuzul adalah sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagai kitab yang diturunkan oleh Allah kepada manusia Al-Qur’an mempunyai kaitan erat dengan berbagai macam latar belakang, baik sosiologis maupun antropologis. Itulah Al-Qur’an tidak diturunkan secarah keseluruan, tetapi dengan berangsur-angsur  selama 23tahun sebagai jawaban lansung prolematika yang muncul saat itu.
Oleh karena itu, pentingnya kajian sosio-historis ayat Al-Qur’an ini, maka banyak  para ulama menyarankan penggunaan kajian Asbab an-nuzul dalam mengkaji makna teks. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mengetahui Asbaban-nuzul ayat, menolong kita memaknai ayat, karena mengetahui makna turunnya memberi dasar untuk mengetahui penyebabnya.










DAFTAR PUSTAKA


Qur’an dan terjemahan
Wahid, Abdul, Ramli, Ulumul Qur’an, Jakarta: Rajawali Press, 1993.
Al-Qattan, Khalil, Manna, Studi Ilmu-ilmu Qur’an (terj), Jakarta: Litera antarNusa,1998.
Irsyadunnas, Studi Al-Qur’qn dan Hadis, Yogyakarta: Kopertais wilaya 3 UIN Sunan Kalijaga, 2012.













Foodnote:




[1] Drs. H. Ramli Abdul Wahid, ulumul Qur’an, (Jakarta:Rajawali Press, 1993), hlm.29
[2]Irsyadunas, M. Ag, Studi Al-Qur’an dan Hadis,(Yogyakarta:Kopertais Wilaya 3 UIN Sunan Kalijaga, 2012) hlm 63
[3] Manna Khali al-Qattan, studi ilmu-ilmu Qur’an (terj) (Jakarta: Litera antarNusa, 1998), hlm 110
[4] Q.S Ali Imran:100
[5] Q.S An-Nisa:42
[6] Drs. H. Ramli Abdul Wahid, ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali Press, 1993), hlm 32
[7]Ibid,hlm 36.
[8]Ibid, hlm 40
[9] Irsyadunnas, M.ag, studi Al-Quran dan Hadis,(Yogyakarta: Kopertais Wilaya 3 UIN Sunan Kalijaga, 2012), hlm.73
[10]Ibid, hlm.78
[11] Drs. Ramli Abdul Wahid, ulumul Qur’an,( Jakarta:Rajawali Press, 1993), hlm. 52
[12]Q.S An-Nahal: 67
[13]Q.S Al-Baqara :219
[14] An-Nisa:43
[15] Q.S Al-Maida:90-91
[16] Q.S Al-An’am:145
[17] Q.S An-Nur: 23-25
[18]Q.S Al- Ahqaf:17

Comments

  1. Baccarat Rules - Free Online Poker for the Money and the Card
    Learn how to play the game 1xbet of baccarat, the rules, the rules, the game rules, and 제왕카지노 why febcasino each player will have to deal with each card of their

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

MAKALAH TENTANG AKIDAH POKOK DAN CABANG DALAM ISLAM (ILMU KHALAM)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) IPA Kelas IV Smt Satu Tentang Memahami Hubungan Sesama Mahluk Hidup Dengan Lingkunganya